Wednesday 8 February 2012

BANGUNAN PERMANEN DI TANAH PENGAIRAN

Satpol PP bersama Dinas terkait yaitu DPUPPE Sub Dinas Pengairan melakukan teguran kepada pemilik bangunan permanen yang berdiri di atas tanah pengairan tepatnya di depan Dinsosnakertrans Kab. Demak, Rabu, 1 Pebruari 2011. Hal tersebut merupakan pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2004 Pasal 28 Ayat 3 yang berbunyi Setiap Badan Hukum, Badan Sosial dan perorangan dilarang mendirikan bangunan, mengubah, membongkar, merusak bangunan yang berada di dalam, di atas maupun melintasi saluran irigasi, membuat jembatan, gorong - gorong dan atau bangunan lainnya di sungai dan saluran irigasi tanpa seijin Bupati. Adapun bangunan tersebut masih dalam tahap pembangunan sekitar ± 20%. Pemilik bangunan, Sdr. Nasir warga Kp. Kenep Rt. 05 Rw. III Kelurahan Mangunjiwan, sempat bersitegang dengan petugas Satpol PP tetapi setelah diberi pengertian secara baik – baik oleh petugas, akhirnya dia berjanji akan menghentikan pekerjaan pembangunan dan segera membongkar bangunannya sendiri. Bangunan tersebut rencananya akan dibuat untuk Konter HP.

No comments:

Post a Comment

« »
« »
« »
Get this widget