Thursday 20 February 2014

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) PILEG 2014


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak (18/2) melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama tim gabungan yang terdiri dari Panwaslu, KPU, Polres. Kesbangpolinmas, DPU, dan Dishubkominfo. Penertiban dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten Demak.

Satpol PP menertibkan APK sebanyak 2189 buah yang dinyatakan melanggar, baik dari bentuk maupun penempatannya. Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 300/58/2013 ini kemudian dibagi dua menuju ke arah Kecamatan Sayung dan arah Kecamatan Karanganyar. Kegiatan Penertiban dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dan tim langsung menyisir jalan protokol dimana banyak terdapat APK yang dipasang di pohon-pohon pelindung.

« »
« »
« »
Get this widget