Sejarah Polisi Pamong Praja
Keberadaan Polisi Pamong Praja saat ini, tidak lepas dari permasalahan yang muncul dan yang kita hadapi sejak diproklamirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945. Untuk melangsungkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dianggap perlu adanya ketentraman dan ketertiban umum masyarakat agar pemerintah yang telah terbentuk dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu sesuai Surat Perintah Jawatan Praja Di Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1948, dibentuklah ‘Detasemen Polisi Pamong Praja’ pada tanggal 30 Oktober 1948. Belum satu bulan, detasemen ini dirubah namanya menjadi ‘ Detasemen Polisi Pamong Praja’ berdasarkan Surat Perintah Jawatan Praja Daerah Istimewa Jogjakarta Nomor : 2 Tahun 1948 Tanggal 10 November 1948. Lembaga inilah yang merupakan embrio dari kelahiran Polisi Pamong Praja.
Pada tahun 1950 melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32/2/20 Tanggal 3 Maret 1950, Detasemen Polisi Pamong Praja dirubah menjadi ‘Kesatuan Polisi Pamong Praja’. Tanggal 3 maret 1950 ini ditetapkan menjadi hari jadi Satuan Polisi Pamong Praja yang diperingati setiap tahunnya.
Bersamaan dengan keputusan tersebut dikeluarkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor : Up.32/2/2/21 Tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Di Luar Daerah Istimewa Yogyakarta. Sepuluh tahun kemudian dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1960 Kesatuan Polisi Pamong Praja dibentuk di tiap-tiap daerah tingkat 1, hal ini mendapat dukungan dari para petinggi militer (angkatan perang) sebagaimana dikatakan oleh Kolonel Basuki Rahmad : “Adanya Tim Polisi Pamong Praja di tiap-tiap Kawedanan dan Kecamatan guna mengembalikan Kewibawaan Pemerintah Daerah menuju stabilitas pemerintahan pada umumnya.
Pada tahun 1962 sesuai dengan ketetapan Menteri Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah Nomor 10 Tahun 1962, tanggal 11 Juni 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja dirubah menjadi ‘Pagar Baya’ dengan alasan untuk membedakan dari Korps Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud Undang-Undang Pokok Kepolisian No. 13 Tahun 1961.
Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 1963 ‘Kesatuan Pagar Baya’ diganti namanya menjadi ‘Kesatuan Pagar Praja’. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja di rubah lagi menjadi ‘Satuan Polisi Pamong Praja’ sebagai perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi sesuai dengan bunyi pasal 86 ayat 1.
Dengan terbitnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan pasal 148, Polisi Pamong Praja ditetapkan sebagai perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah sebagai pelaksana tugas desentralisasi.
Bersamaan dengan keputusan tersebut dikeluarkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor : Up.32/2/2/21 Tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Di Luar Daerah Istimewa Yogyakarta. Sepuluh tahun kemudian dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1960 Kesatuan Polisi Pamong Praja dibentuk di tiap-tiap daerah tingkat 1, hal ini mendapat dukungan dari para petinggi militer (angkatan perang) sebagaimana dikatakan oleh Kolonel Basuki Rahmad : “Adanya Tim Polisi Pamong Praja di tiap-tiap Kawedanan dan Kecamatan guna mengembalikan Kewibawaan Pemerintah Daerah menuju stabilitas pemerintahan pada umumnya.
Pada tahun 1962 sesuai dengan ketetapan Menteri Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah Nomor 10 Tahun 1962, tanggal 11 Juni 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja dirubah menjadi ‘Pagar Baya’ dengan alasan untuk membedakan dari Korps Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud Undang-Undang Pokok Kepolisian No. 13 Tahun 1961.
Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 1963 ‘Kesatuan Pagar Baya’ diganti namanya menjadi ‘Kesatuan Pagar Praja’. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja di rubah lagi menjadi ‘Satuan Polisi Pamong Praja’ sebagai perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi sesuai dengan bunyi pasal 86 ayat 1.
Dengan terbitnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan pasal 148, Polisi Pamong Praja ditetapkan sebagai perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah sebagai pelaksana tugas desentralisasi.