Satpol
PP bersama Tim Yustisi Kabupaten Demak melaksanakan penertiban Menara
Telekomunikasi di beberapa lokasi Kecamatan wilayah Kabupaten Demak. Hal
tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja dan Perda Pemerintah Kabupaten Demak No. 7 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara
Telekomunikasi serta Peraturan Bupati Demak No. 22 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2011. Dari
hasil pengecekan di lapangan dijumpai beberapa Menara Telekomunikasi yang telah
berdiri dan telah beroperasi, kemudian dilakukan pengecekan administrasi di
SKPD terkait ternyata Menara Telekomunikasi tersebut masih ada yang belum
dilengkapi dengan ijin – ijin sebagaiamana ketentuan yang berlaku. Menara –
menara tersebut antara lain :
1. Ds.
Ngawen / Depan Ruko Masjid Al Falah Wedung Setinggil 2 Kecamatan Wedung
Kabupaten Demak (PT. Protelindo) ;
2. Desa
Mranak RT.1 /I Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak (PT. Protelindo) ;
3. Desa
Kuripan Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak (PT. Telkomsel) ;
4. Desa
Wonokerto Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak (PT. Telkomsel) ;;
5. Desa
Bakung Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak (PT. Telkomsel) ;;
6. Desa
Karangawen Rt. 02 Rw. 08 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak (PT. Indosat) ;
7. Jl.
Betengan 301 (Belakang Gereja GKJ Demak) Kabupaten Demak (PT. Indosat) ;
8. Desa
Jungpasir Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak (PT. Indosat) ;
9. Desa
Ngelowetan Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak (PT. Indosat) ;
10. Desa
Ngaluran Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak (PT. Indosat) ;
11.
Jl. Medan Tenggara Rt. 09 Rw. 05 Kecamatan
Mranggen Kabupaten Demak (PT.
Mobile 8) ;
12.
Desa Sidorejo Rt. 05 Rw. 04 Kecamatan Karangawen
Kabupaten Demak (PT. Mobile 8);
13. Jl. Pemuda
46 STO Demak Kecamatan Demak Kabupaten Demak (PT. Telkom).
No comments:
Post a Comment