Friday 9 December 2011

SATPOL PP DEMAK TERTIBKAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Satpol PP bersama Tim Yustisi Kabupaten Demak melaksanakan penertiban Menara Telekomunikasi di beberapa lokasi Kecamatan wilayah Kabupaten Demak. Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Perda Pemerintah Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi serta Peraturan Bupati Demak No. 22 Tahun 2011 tentang  Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2011. Dari hasil pengecekan di lapangan dijumpai beberapa Menara Telekomunikasi yang telah berdiri dan telah beroperasi, kemudian dilakukan pengecekan administrasi di SKPD terkait ternyata Menara Telekomunikasi tersebut masih ada yang belum dilengkapi dengan ijin – ijin sebagaiamana ketentuan yang berlaku. Menara – menara tersebut antara lain :
  
1.    Ds. Ngawen / Depan Ruko Masjid Al Falah Wedung Setinggil 2 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak (PT. Protelindo) ;
2.    Desa Mranak RT.1 /I Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak (PT. Protelindo) ;
3.    Desa Kuripan Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak (PT. Telkomsel) ;
4.    Desa Wonokerto Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak (PT. Telkomsel) ;;
5.    Desa Bakung Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak (PT. Telkomsel) ;;
6.    Desa Karangawen Rt. 02 Rw. 08 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak (PT. Indosat) ;
7.    Jl. Betengan 301 (Belakang Gereja GKJ Demak) Kabupaten Demak (PT. Indosat) ;
8.    Desa Jungpasir Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak (PT. Indosat) ;
9.    Desa Ngelowetan Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak (PT. Indosat) ;
10. Desa Ngaluran Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak (PT. Indosat) ;
11. Jl. Medan Tenggara Rt. 09 Rw. 05 Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak (PT. Mobile 8) ;
12. Desa Sidorejo Rt. 05 Rw. 04 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak (PT. Mobile 8);
13. Jl. Pemuda 46 STO Demak Kecamatan Demak Kabupaten Demak (PT. Telkom).

No comments:

Post a Comment

« »
« »
« »
Get this widget