Satpol PP bersama Dinas terkait yaitu DPUPPE Sub Dinas Pengairan melakukan teguran kepada pemilik bangunan permanen yang berdiri di atas tanah pengairan tepatnya di depan Dinsosnakertrans Kab. Demak, Rabu, 1 Pebruari 2011. Hal tersebut merupakan pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2004 Pasal 28 Ayat 3 yang berbunyi Setiap Badan Hukum, Badan Sosial dan perorangan dilarang mendirikan bangunan, mengubah, membongkar, merusak bangunan yang berada di dalam, di atas maupun melintasi saluran irigasi, membuat jembatan, gorong - gorong dan atau bangunan lainnya di sungai dan saluran irigasi tanpa seijin Bupati. Adapun bangunan tersebut masih dalam tahap pembangunan sekitar ± 20%. Pemilik bangunan, Sdr. Nasir warga Kp. Kenep Rt. 05 Rw. III Kelurahan Mangunjiwan, sempat bersitegang dengan petugas Satpol PP tetapi setelah diberi pengertian secara baik – baik oleh petugas, akhirnya dia berjanji akan menghentikan pekerjaan pembangunan dan segera membongkar bangunannya sendiri. Bangunan tersebut rencananya akan dibuat untuk Konter HP.
No comments:
Post a Comment