Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak
(18/2) melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama tim gabungan
yang terdiri dari Panwaslu, KPU, Polres. Kesbangpolinmas, DPU, dan
Dishubkominfo. Penertiban dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah
kabupaten Demak.
Satpol PP menertibkan APK
sebanyak 2189 buah yang dinyatakan melanggar, baik dari bentuk maupun penempatannya. Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 300/58/2013
ini kemudian dibagi dua menuju ke arah Kecamatan Sayung dan arah Kecamatan
Karanganyar. Kegiatan Penertiban dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dan tim langsung
menyisir jalan protokol dimana banyak terdapat APK yang dipasang di pohon-pohon pelindung.