Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak
(18/2) melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama tim gabungan
yang terdiri dari Panwaslu, KPU, Polres. Kesbangpolinmas, DPU, dan
Dishubkominfo. Penertiban dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah
kabupaten Demak.
Satpol PP menertibkan APK
sebanyak 2189 buah yang dinyatakan melanggar, baik dari bentuk maupun penempatannya. Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 300/58/2013
ini kemudian dibagi dua menuju ke arah Kecamatan Sayung dan arah Kecamatan
Karanganyar. Kegiatan Penertiban dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dan tim langsung
menyisir jalan protokol dimana banyak terdapat APK yang dipasang di pohon-pohon pelindung.
Kepala Satpol PP Yulianto mengatakan, "bahwa penertiban APK merupakan
hasil tindak lanjut rekomendasi dari Panwaslu dan KPU.
“sesuai PKPU 15/2013 kami sebagai penegak Perda Pemerintah Kabupaten
berkewajiban melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu dan KPU” ujarnya saat membuka
apel tim penertiban APK di halaman Satpol PP.
Sementara ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh
menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik respon dari Satpol PP yang segera
menindaklanjuti rekomendasi yang dikirim oleh pihaknya, “pada dasarnya kami
memberikan apresiasi yang tinggi kepada Satpol PP yang telah menindaklanjuti
rekomendasi kami dan keluhan masyarakat yang sudah merasa risih karena
pemasangan APK kebanyakan dipasang tidak sebagaimanamestinya dan melanggar aturan yang ada ”.
Ujarnya pada kesempatan yang sama.
“Alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan akan diserahkan ke kantor Panwaslu untuk kemudian diidentifikasi oleh Panwas”, kata Lilik Handoyo Kasi Penyuluhan Pengembangan Satpol PP Demak.
No comments:
Post a Comment