Thursday 20 February 2014

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) PILEG 2014


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak (18/2) melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama tim gabungan yang terdiri dari Panwaslu, KPU, Polres. Kesbangpolinmas, DPU, dan Dishubkominfo. Penertiban dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten Demak.

Satpol PP menertibkan APK sebanyak 2189 buah yang dinyatakan melanggar, baik dari bentuk maupun penempatannya. Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 300/58/2013 ini kemudian dibagi dua menuju ke arah Kecamatan Sayung dan arah Kecamatan Karanganyar. Kegiatan Penertiban dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dan tim langsung menyisir jalan protokol dimana banyak terdapat APK yang dipasang di pohon-pohon pelindung.


Kepala Satpol PP Yulianto mengatakan,  "bahwa penertiban APK merupakan hasil tindak lanjut rekomendasi dari Panwaslu dan KPU. “sesuai PKPU 15/2013 kami sebagai penegak Perda Pemerintah Kabupaten berkewajiban melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu dan KPU” ujarnya saat membuka apel tim penertiban APK di halaman Satpol PP.

Sementara ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik respon dari Satpol PP yang segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikirim oleh pihaknya, “pada dasarnya kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Satpol PP yang telah menindaklanjuti rekomendasi kami dan keluhan masyarakat yang sudah merasa risih karena pemasangan APK kebanyakan dipasang tidak sebagaimanamestinya dan melanggar aturan yang ada ”. Ujarnya pada kesempatan yang sama.

“Alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan akan diserahkan ke kantor Panwaslu untuk kemudian diidentifikasi oleh Panwas”, kata Lilik Handoyo Kasi Penyuluhan Pengembangan Satpol PP Demak. 

No comments:

Post a Comment

« »
« »
« »
Get this widget