Thursday, 26 May 2016

SURAT EDARAN MENYAMBUT IBADAH BULAN PUASA RAMADHAN 1437 H TAHUN 2016


SATPOLPP DEMAK AMANKAN 9 PSK DAN 114 MIRAS

Satpol PP Demak melaksanakan kegiatan Yustisi kemarin malam berhasil amankan 9 PSK di Kebun Jagung yang berada di Kawasan Pabrik semen Kecamatan Mranggen. Kesembilan PSK tersebut kebanyakan berasal dari luar daerah Demak. PSK yang diamankan yaitu Ya, 40, warga Ngablak, Puwodadi ; Wa, 48, warga Jepara ; Sri, 45, warga Gubug, Grobogan, Sul, 48, warga Jepara ; Wat, 52, warga Sragen, Sar, 47, warga Godong, Grobogan ; Sul, 48, warga Jepara ; Dian, 43, warga Semarang ; Win, 42, warga Kendal dan Ma, 38, warga Sukolilo, Pati. Latar belakang pekerjaan mereka ada yang petani, penjual sayuran dan pembantu rumah tangga.


Selain itu Satpol PP Demak juga berhasil menyita 114 botol miras berbagai merk dengan kadar alkohol 4,9 hingga 40 persen dari 2 tempat Karaoke di wilayah Mranggen dan Karangawen.

Saturday, 9 January 2016

KADO AKHIR TAHUN 2015 SATPOL PP DEMAK


"Saat mencari target untuk Operasi Pekat Tahun Baru 2016, saya menangkap tangan orang yang baru  menurunkan minuman keras, kemudian saya mendapatkan barang berupa Bir Anker sebanyak 1.355 botol dan Bir Guinnes sebanyak 360 botol, total 1.715 botol, dengan kadar alkohol masing - masing 4,9%. Selanjutnya barang saya sita dan akan dimusnahkan", demikian kata Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Yulianto, SH sesaat setelah penyitaan minuman yang mengandung alkohol tersebut dari sebuah toko.



Minuman yang mengandung alkohol dilarang beredar di Demak (kadar alkohol 0%) sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kab. Demak BAB IV tentang minuman keras, kemudian bagi penjual Miras dan peminum diancam hukuman kurungan setinggi tingginya 3 bulan dan/denda sebanyak banyaknya 50 Juta.

« »
« »
« »
Get this widget