Thursday, 26 May 2016
SATPOLPP DEMAK AMANKAN 9 PSK DAN 114 MIRAS
Satpol PP Demak melaksanakan
kegiatan Yustisi kemarin malam berhasil amankan 9 PSK di Kebun Jagung yang
berada di Kawasan Pabrik semen Kecamatan Mranggen. Kesembilan PSK tersebut
kebanyakan berasal dari luar daerah Demak. PSK yang diamankan yaitu Ya, 40, warga
Ngablak, Puwodadi ; Wa, 48, warga Jepara ; Sri, 45, warga Gubug, Grobogan, Sul,
48, warga Jepara ; Wat, 52, warga Sragen, Sar, 47, warga Godong, Grobogan ; Sul,
48, warga Jepara ; Dian, 43, warga Semarang ; Win, 42, warga Kendal dan Ma, 38,
warga Sukolilo, Pati. Latar belakang pekerjaan mereka ada yang petani, penjual
sayuran dan pembantu rumah tangga.
Selain itu Satpol PP Demak juga
berhasil menyita 114 botol miras berbagai merk dengan kadar alkohol 4,9 hingga 40
persen dari 2 tempat Karaoke di wilayah Mranggen dan Karangawen.
Saturday, 9 January 2016
KADO AKHIR TAHUN 2015 SATPOL PP DEMAK
"Saat mencari target untuk Operasi Pekat Tahun Baru 2016, saya menangkap tangan orang yang baru menurunkan minuman keras, kemudian saya mendapatkan barang berupa Bir Anker sebanyak 1.355 botol dan Bir Guinnes sebanyak 360 botol, total 1.715 botol, dengan kadar alkohol masing - masing 4,9%. Selanjutnya barang saya sita dan akan dimusnahkan", demikian kata Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Yulianto, SH sesaat setelah penyitaan minuman yang mengandung alkohol tersebut dari sebuah toko.
Minuman yang mengandung alkohol dilarang beredar di Demak (kadar alkohol 0%) sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kab. Demak BAB IV tentang minuman keras, kemudian bagi penjual Miras dan peminum diancam hukuman kurungan setinggi tingginya 3 bulan dan/denda sebanyak banyaknya 50 Juta.
Subscribe to:
Posts (Atom)