"Saat mencari target untuk Operasi Pekat Tahun Baru 2016, saya menangkap tangan orang yang baru menurunkan minuman keras, kemudian saya mendapatkan barang berupa Bir Anker sebanyak 1.355 botol dan Bir Guinnes sebanyak 360 botol, total 1.715 botol, dengan kadar alkohol masing - masing 4,9%. Selanjutnya barang saya sita dan akan dimusnahkan", demikian kata Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Yulianto, SH sesaat setelah penyitaan minuman yang mengandung alkohol tersebut dari sebuah toko.
Minuman yang mengandung alkohol dilarang beredar di Demak (kadar alkohol 0%) sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kab. Demak BAB IV tentang minuman keras, kemudian bagi penjual Miras dan peminum diancam hukuman kurungan setinggi tingginya 3 bulan dan/denda sebanyak banyaknya 50 Juta.
No comments:
Post a Comment