Monday 12 March 2012

DAFTAR MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN DEMAK YANG BELUM MENGURUS PERIJINAN

Dasar  : Perda 11 Tahun 2011 Pasal 69 (3) : Menara Telekomunikasi yang telah berdiri sebelum peraturan ini ditetapkan dan belum memiliki perijinan wajib melengkapi perijinan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini berlaku.
Sanksi : Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melakukan pengurusan perijinan maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan dalam Perda No. 11 Tahun 2011 dan Perbup No. 22 tahun 2011.
Berdasarkan hasil Pengawasan dan pemantauan Menara Telekomunikasi oleh Dinhubkominfo Kabupaten Demak ditemukan ada beberapa Menara Telekomunikasi yang sampai saat ini belum mengurus perijinannya antara lain :

     1.     PT. Mobile 8
No.
Site
Alamat
Kecamatan
Tinggi
1.
Mranggen
Jl. Medan Tenggara, Rayungkusuman
Mranggen
72
2.
Sidorejo
Ds. Sidorejo RT. 05/RW. 04
Karangawen
42

     2.    PT. Telkomsel
No.
Site
Alamat
Kecamatan
Tinggi
1.
Kuripan
Ds. Kuripan RT. 01/RW. 01
Karangawen
72
2.
Wonokerto
Karangtowo RT. 01/RW. 01
Karangtengah
72
3.
Bakung
Bakung RT. 01/RW. 01
Mijen
72

     3.    PT. XL Axiata, Tbk.
No.
Site
Alamat
Kecamatan
Tinggi
1.
Wedung
Wedung Setinggil 2
Wedung
72

     4.    PT. Indosat, Tbk.
No.
Site
Alamat
Kecamatan
Tinggi
1.
Ngelowetan
Ngelowetan RT. 03/RW. 01
Mijen
72

Sumber Data : Dinhubkominfo Kab. Demak

No comments:

Post a Comment

« »
« »
« »
Get this widget