Sebanyak 4 orang Penjaja Seks
Komersial (PSK) yang sering mangkal di beberapa warung remang – remang kemarin
malam diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, ke 4 PSK
tersebut diamankan di tempat yang berbeda yaitu 2 orang di kawasan Tanggul
Indah dan 2 orang lagi di kawasan Jalan Lingkar Demak. Kegiatan Yustisi tersebut
dipimpin langsung oleh Kasi Operasional dan Pengawasan Ketertiban Umum,
Kuntarto, SH, MH.
Dijelaskan oleh Kuntarto, “Operasi
ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat, sebelumnya ada laporan dari
masyarakat tentang PSK yang berada di warung – warung sepanjang jalan lingkar kemudian
dilakukan pengecekan oleh angora Satpol PP dengan berpakaian preman dan
berdasarkan informasi dari anggota maka dilakukan Oprasi Pekat oleh Tim
Yustisi. Oprasi pekat dilakukan rutin oleh
Satpol PP dan Tim Yustisi Kabupaten Demak dalam rangka menciptakan suasana yang
kondusif didaerah. Operasi Pekat kali ini dilakukan didua lokasi diantaranya di
Desa Mranak (Tanggul Indah) dan Desa Jogolyo (Jalan Lingkar Demak).
Para WTS yang
diamankan kemudian dibawa ke ruang SatpolPP untuk didata satu persatu,
setelah didata dan di tes kesehatannya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Demak kemudian dibawa ke Polres Demak, karena di kantor Satpol PP sendiri belum
mempunyai sel tahanan bagi PSK yang terkena razia.
Perlu diketahui
bahwa seorang dari mereka sudah lebih dari satu kali terkena razia kemudian
untuk yang tiga orang adalah wajah baru belum pernah terkena razia. Alasan
mereka melakukan pekerjaan tersebut karena masalah kesulitan ekonomi.
Penertiban dan penindakan tegas terhadap Penjaja
Seks Komersial (PSK) ini merupakan pelaksanaan Perda 10 Tahun 2001 tentang Larangan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Demak dan kegiatan ini dilakukan secara rutin supaya
menimbulkan effek jera bagi mereka.
No comments:
Post a Comment