KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
NOMOR: 892.1/1733 A/SJ
Dengan hormat diberitahukan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia pada Tahun Ajaran 2012/2013 membuka kesempatan bagi
putera/puteri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Pendidikan
Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV), pada Institut Pemerintahan Dalam
Negeri (IPDN).
Adapun ketentuan penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013, adalah sebagai berikut:
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1. Persyaratan Pelamar/Calon Peserta Seleksi, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia Pelamar/Peserta Seleksi umum maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per 21 Mei 2012 dan Peserta Seleksi PNS Tugas Belajar berumur Maksimal 24 (dua puluh empat) tahun per 21 Mei 2012 dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun;
c. Tinggi badan peserta seleksi PRIA MINIMAL 160 CM dan WANITA MINIMAL 155 CM;
d. Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2010, 2011 dan 2012;
e. Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00 (tujuh koma nol nol);
f. Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
g. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan;
h. Bagi Pendaftar yang masih duduk di kelas XII pada tahun 2012, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas XII, atau menggunakan surat keterangan tanda lulus Ujian Nasional yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah;
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota setempat;
j. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/Puskesmas Pemerintah setempat;
k. Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan1);
l. Surat Pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan2);
m. Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan3);
2. Persyaratan Lainnya, meliputi:
a. Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
c. Foto ukuran post card (4R) yang menampilkan postur seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai ujung kaki, posisi sikap sempurna, dengan pakaian putih lengan pendek dan celana panjang warna hitam bagi peserta pria, wanita menyesuaikan, sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan;
f. Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita.
3. Tempat dan Waktu Pendaftaran:
* Tempat Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan oleh peserta seleksi Calon Praja IPDN di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
* Waktu Pendaftaran:
Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 21 Mei 2012 sampai dengan tanggal 30 Mei 2012.
4. Materi Tes Akademik untuk mengukur kecerdasan majemuk (multiple intelligence)
Calon Praja IPDN, terdiri dari:
- Pancasila;
- UUD 1945;
- Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri);
- Bahasa Indonesia;
- Bahasa Inggris;
- Matematika.
LAIN-LAIN
a. Bagi Peserta seleksi Calon Praja IPDN yang pada tahun 2012 masih berada di kelas XII SMA/MA, dan dikemudian hari ternyata yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus SMA/MA dan/atau nilai-nilai rata-rata STTB SMA/MA tidak memenuhi syarat nilai 7,00 (tujuh koma nol nol) maka dinyatakan GUGUR walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Praja IPDN.
b. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013 berhak mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV) dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah.
c. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BKD Provinsi, Kabupaten/Kota setempat.
d. Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
JAKARTA, 8 MEI 2012
a.n. MENTERI DALAM NEGERI
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
DIAH ANGGRAENI
Sumber : Kementrian Dalam Negeri - RI
PENGUMUMAN PENERIMAAN IPDN 2012
No comments:
Post a Comment