Pertanyaan para pedagang Pasar Bintoro terjawab
sudah sebab mulai tanggal 30/6/2012, Pasar Bintoro Demak siap beroperasi / ditempati / digunakan
untuk aktifitas berjualan. Pasar Bintoro Demak merupakan salah satu aset
Pemerintah Kabupaten Demak yang sejak lama ingin ditata kembali untuk dijadikan
kawasan perdagangan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun
Pemerintah Kabupaten Demak.
Untuk menempati Pasar Bintoro ada beberapa
persyaratan yang harus di penuhi para pedagang antara lain :
1. Untuk
dapat menempati Kios/los harus sudah melunasi atau telah disetujui pengajuan
pinjaman di BKK dan sudah lengkap administrasi perijinannya ;
2. Pedagang
yang pelunasannya melalui BKK dimohon untuk segera meminta Surat Tanda BuktiPersetujuan Pinjaman dari BKK, dilantai III Pasar Bintoro ;
3. Untuk
pengambilan kunci wajib menyerahkan foto copy kartu pembayaran atau Surat Bukti
Tanda Persetujuan Pinjaman dari BKK ;
4. Lokasi
tempat berjualan yang saat ini ditempati, harus sudah bersih paling lambat
tanggal 8/7/2012.
Sebelum resmi beroperasi pada malam Jum’at 29/6/2012 akan diadakan Istighosah bersama
dan pengajian umum dalam rangka akan ditempatinya Pasar Bintoro dengan
pembicara KH. Habib Umar Mutohar, SH dari Semarang.
No comments:
Post a Comment