Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kabupaten Demak (15/7) melakukan Penertiban Pedagang dan Tempat Parkir di
Pasar Mranggen bersama Tim Yustisi yang terdiri dari Polres Demak. Kodim 0716 Demak, Pengadilan
Negeri Demak, Kejaksaan Negeri Demak, Kesbangpolinmas, Bagian Hukum, Polsek
Mranggen, Kasi Trantib Kec. Mranggen dan Kepala Pasar Mranggen.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi
kemacetan selama ini, apalagi menjelang arus mudik yang sebentar lagi tiba, maka perlu adanya
antisipasi lebih dini agar kemacetan dapat dihindari.
No comments:
Post a Comment