Satpol
PP Demak jelang puasa jaring 7 PSK, kegiatan yustisi pekat tersebut
dilaksanakan bersama Tim Yustisi yaitu Kodim 0716 Demak, Polres Demak,
Kejaksaan Negeri Demak, Kesbanglinmas, Dinas Kesehatan Demak dan Bagian Hukum
Setda Demak. Ke tujuh PSK tersebut
terjaring di dua tempat yaitu lima orang di Stasiun Brumbung Kecamatan Mranggen
adalah Kasi, 40, dari Ngawen Blora, Yuliana, 40, Kaliori Sendangagung Rembang,
Nuriah, 50, Cabean Karangawen, Marfuah, 55, Desa Tegowanu Grobogan dan Nanik
Aisyah, 30, Desa Poncolsari Semarang Utara sedangkan dua orang terjaring di lokasi
Tanggul Indah Desa Mranak Kecamatan Demak adalah Nursiah, 54, asal Desa
Karangrowo Wonosalam Demak dan Kusmiyati, 40, asal Tanggul Pandean Kecamatan
Ngalorsari Jepara.
Setelah
di data oleh petugas Satpol PP kemudian para PSK diperiksa darah dan kesehatannya
satu persatu oleh petugas kesehatan dan kemudian dibawa ke Polres Demak untuk
mengikuti proses sidang.
Hasil
cek darah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Demak ternyata ada dua orang PSK yang
positif terkena HIV (human immunodeficiency virus).
HIV adalah suatu virus yang dapat menyebabkan
penyakit AID. Virus ini menyerang manusia dan menyerang sistem kekebalan
(imunitas) tubuh, sehingga tubuh menjadi lemah dalam melawan infeksi. Dengan
kata lain, kehadiran virus ini dalam tubuh akan menyebabkan defisiensi
(kekurangan) sistem imun. Langkah
pertama untuk menangani PSK yang terkena gejala HIV tersebut, adalah yang
bersangkutan (PSK) diminta untuk tidak beroperasi lagi agar tidak menular ke
orang lain terutama pasangan kencannya dan tindakan preventif lainnya.
Kegiatan
Yustisi ini dilaksanakan untuk menekan tindakan asusila di Kabupaten Demak,
apalagi menjelang bulan Ramadhan Kabupaten Demak harus bersih dari tindakan
maksiat.
No comments:
Post a Comment