Tuesday, 24 July 2012

JELANG PUASA JARING 7 PSK, 2 POSITIF HIV


Satpol PP Demak jelang puasa jaring 7 PSK, kegiatan yustisi pekat tersebut dilaksanakan bersama Tim Yustisi yaitu Kodim 0716 Demak, Polres Demak, Kejaksaan Negeri Demak, Kesbanglinmas, Dinas Kesehatan Demak dan Bagian Hukum Setda Demak.  Ke tujuh PSK tersebut terjaring di dua tempat yaitu lima orang di Stasiun Brumbung Kecamatan Mranggen adalah Kasi, 40, dari Ngawen Blora, Yuliana, 40, Kaliori Sendangagung Rembang, Nuriah, 50, Cabean Karangawen, Marfuah, 55, Desa Tegowanu Grobogan dan Nanik Aisyah, 30, Desa Poncolsari Semarang Utara sedangkan dua orang terjaring di lokasi Tanggul Indah Desa Mranak Kecamatan Demak adalah Nursiah, 54, asal Desa Karangrowo Wonosalam Demak dan Kusmiyati, 40, asal Tanggul Pandean Kecamatan Ngalorsari Jepara.

Setelah di data oleh petugas Satpol PP kemudian para PSK diperiksa darah dan kesehatannya satu persatu oleh petugas kesehatan dan kemudian dibawa ke Polres Demak untuk mengikuti proses sidang.

Hasil cek darah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Demak ternyata ada dua orang PSK yang positif terkena HIV (human immunodeficiency virus). HIV adalah suatu virus yang dapat menyebabkan penyakit AID. Virus ini menyerang manusia dan menyerang sistem kekebalan (imunitas) tubuh, sehingga tubuh menjadi lemah dalam melawan infeksi. Dengan kata lain, kehadiran virus ini dalam tubuh akan menyebabkan defisiensi (kekurangan) sistem imun. Langkah pertama untuk menangani PSK yang terkena gejala HIV tersebut, adalah yang bersangkutan (PSK) diminta untuk tidak beroperasi lagi agar tidak menular ke orang lain terutama pasangan kencannya dan tindakan preventif lainnya.

Kegiatan Yustisi ini dilaksanakan untuk menekan tindakan asusila di Kabupaten Demak, apalagi menjelang bulan Ramadhan Kabupaten Demak harus bersih dari tindakan maksiat.

No comments:

Post a Comment

« »
« »
« »
Get this widget