Tuesday, 24 January 2012

Tips/Cara Mencegah Pemerkosaan/Perkosaan, Dampak Buruk Korban, Serta Tehnik Pemerkosa

Perkosaan adalah suatu tindakan melakukan hubungan seks dengan orang lain dengan cara memaksa demi mendapat kepuasan seksual yang sementara. Para wanita sudah barang tentu sangat resah dengan tindak pemerkosaan yang memang dari sejak jaman nenek moyang dahulu kala sudah ada. Pemerkosa yang umumnya adalah laki-laki / pria tidak hanya mengincar perempuan dewasa saja, namun juga para gadis yang muda termasuk anak di bawah umur yang terkadang menjadi korban.

Pemerkosa homoseksual adalah orang yang mengincar lakilaki lain untuk diperkosa, sedangkan pemerkosa pedofilia senang memperkosa anak dibawah umur. Pelaku pemerkosaan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, tetapi bisa dilakukan oleh anak-anak dan remaja. Para orang tua benar-benar harus memperhatikan dan mengawasi penuh anak-anak mereka baik yang laki-laki maupun yang perempuan agar tidak menjadi korban perkosaan.

Pelaku kejahatan pemerkosaan adalah orang-orang yang tidak memiliki kemampuan kontrol nafsu birahi seks yang baik. Bisa jadi karena tidak tahu cara melakukan onani atau kegiatan lain yang dapat meredam gejolah syahwat sehingga dapat meledak sewaktu-waktu dan mengakibatkan orang lain menjadi korban pelampiasan nafsu bejad.

Nafsu sex memang terkadang membuat seseorang menjadi buta dan dapat berbuat tindak kriminal pada orang lain. Setelah terjadi barulah pemerkosa biasanya sadar atas kesalahan yang diperbuat. Tapi pada sebagian pemerkosa, tidak ada rasa penyesalan dan akan tetap mencari korban lainnya untuk disetubuhi.

Beberapa tehnik metode modus kejahatan pemerkosaan versi organisasi.org :
1. Memberi obat bius agar tidak sadarkan diri
2. Memberi ancaman pada korban agar tidak berdaya
3. Melakukan penganiayaan agar tidak sadarkan diri atau tidak berdaya
4. Menghipnotis korban agar mau melakukan apa yang diinginkan pemerkosa
5. Memberi obat perangsang agar korban jadi birahi / bernafsu
6. Dijadikan wanita penghibur / pelacur bayaran
7. Dicekoki menuman keras agar mabuk setengah sadar
8. Diculik lalu digagahi di tempat yang tersembunyi
9. Ditipu akan diberikan sesuatu atau dijanjikan sesuatu, dll
- Perhatian : Cara ini tidak boleh dipraktekan kepada siapa pun juga selama anda hidup di dunia karena hukumannya berat dan dosanya sangat besar, kenikmatan yang didapat pun sangat semu.

Beberapa akibat / efek dampak buruk pada korban pemerkosaan :
1. Menjadi stress hingga mengalami gangguan jiwa
2. Cidera ata luka-luka akibat penganiayaan
3. Kehilangan keperawanan / kesucian
4. Menjadi trauma pada laki-laki dan hubungan seksual
5. Bisa menjadi seorang lesbian atau homo yang menyukai sesama jenis
6. Masa depan suram karena dikanal sebagai korban perkosaan
7. Sulit mencari jodoh karena sudah tidak perawan
8. Bisa membalas dendam pada oang lain
9. Hamil di luar nikah yang sangat tidak diinginkan
10. Anak hasil perkosaan bisa dibenci orang tua, kerabat, tetangga, dll
11. Merusak mental seorang anak karena belum waktunya mengenal seks
12. Menjadi pasrah dan terus melakukan hubungan seks pranihah.
13. Merasa kotor dan akhirnya terjun sebagai psk untuk mendapat uang.
14. Terkena penyakit menular seksual yang berbahaya, dll

Dilihat dari besarnya efek yang dapat ditimbulkan dari pemerkosaan seharusnya seorang pemerkosa diberikan hukuma yang sangat berat dan membuat jera seperti dicambuk, kerja sosial, hukuman seumur hidup, dicap seperti pki, dan lain sebagainya. Namun orang yang melakukan fitnah pun harus diberikan hukuman yang sama beratnya jika berbohong telah diperkosa seperti dalam cerita ayat-ayat cinta karena terkadang fitnah lebih kejam dari pembunuhan.

Untuk mencegah terjadinya perkosaan hukum memang harus tegas dan membuat takut orang yang akan memperkosa orang lain. Di samping itu di sekolah harus diajarkan mengenai pendidikan seksologi yang baik dan sehat agar tidak terjadi kesalahan eksperimen, ketidaktahuan, kekhilafan, kepolosan, ketidakberdayaan dan lain sebagainya.

Terkadang pelaku perkosaan adalah orang dekat yang tidak kita sangka-sangka seperti teman sepermainan, teman satu sekolah, tetangga, paman, sepupu, dan lain sebagainya. Tidak menutup kemungkinan pula seorang wanita dewasa dan remaja mengajak berhubungan seks dengan paksaan pada anak laki-laki dan perempuan. Semua patut diwaspadai namun tetap dalam batasan yang wajar agar tidak menimbulkan prasangka buruk yang merusak hubungan harmonis antar individu.

Berikut ini adalah cara mencegah dan mengurangi resiko diperkosa :
1. Tidak berdandan dan berpakaian yang mengundang nafsu orang lain
2. Tidak keluyuran di malam hari termasuk tempat clubbing dan hiburan malam lain
3. Langsung pulang ke rumah setelah sekolah atau kegiatan lain
4. Tidak melewati jalan sepi dan rawan kejahatan
5. Tinggal di tempat yang lingkungannya aman dan tentram
6. Tidak memberi kesempatan orang yang baru dikenal untuk macam-macam
7. Hindari diajak ke hotel, tempat sepi, rumah kosong, rumah, dll oleh laki-laki maupun wanita
8. Hindari pencari tenaga kerja wanita agar tidak diperdagangkan sebagai pelacur
9. Memakai pakaian yang sulit untuk dibuka oleh pemerkosa
10. Membawa senjata ringan seperti semprotan merica, pembius, sengat listrik, dsb
11. Hindari teman yang gaul tapi kelakuan bejat, pilih teman yang standar baik-baik saja
12. Curigai semua orang yang baru dikenal walaupun berwajah baby face
13. Belajar bela diri untuk menjaga diri
14. Tidak tebar pesona sembarangan ke orang lain
15. Selalu kabur diam-diam jika merasa ada sesuatu yang tidak beres
16. Melawan ketika terjadi pelecehan dan minta bantuan orang lain serta lapor ke polisi
17. Tidak makan dan minum sembarangan untuk menghindari pembiusan
18. Waspada semua orang di tempat bilyar, diskotik, karaoke, panti pijat, salon plus, dsb.
19. Memberi pembekalan pada anak agar tidak menjadi target perkosaan
20. Waspadai orang dekat yang memberikan perhatian atau kebaikan lebih

Semoga berguna dan bermanfaat bagi kita semua
Sumber :  http://www.facebook.com/notes/seksiologi/tipscara-mencegah-pemerkosaanperkosaan-dampak-buruk-korban-serta-tehnik-pemerkos/134647493574

Friday, 9 December 2011

SATPOL PP DEMAK TERTIBKAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Satpol PP bersama Tim Yustisi Kabupaten Demak melaksanakan penertiban Menara Telekomunikasi di beberapa lokasi Kecamatan wilayah Kabupaten Demak. Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Perda Pemerintah Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi serta Peraturan Bupati Demak No. 22 Tahun 2011 tentang  Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2011. Dari hasil pengecekan di lapangan dijumpai beberapa Menara Telekomunikasi yang telah berdiri dan telah beroperasi, kemudian dilakukan pengecekan administrasi di SKPD terkait ternyata Menara Telekomunikasi tersebut masih ada yang belum dilengkapi dengan ijin – ijin sebagaiamana ketentuan yang berlaku. Menara – menara tersebut antara lain :
  
1.    Ds. Ngawen / Depan Ruko Masjid Al Falah Wedung Setinggil 2 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak (PT. Protelindo) ;
2.    Desa Mranak RT.1 /I Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak (PT. Protelindo) ;
3.    Desa Kuripan Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak (PT. Telkomsel) ;
4.    Desa Wonokerto Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak (PT. Telkomsel) ;;
5.    Desa Bakung Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak (PT. Telkomsel) ;;
6.    Desa Karangawen Rt. 02 Rw. 08 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak (PT. Indosat) ;
7.    Jl. Betengan 301 (Belakang Gereja GKJ Demak) Kabupaten Demak (PT. Indosat) ;
8.    Desa Jungpasir Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak (PT. Indosat) ;
9.    Desa Ngelowetan Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak (PT. Indosat) ;
10. Desa Ngaluran Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak (PT. Indosat) ;
11. Jl. Medan Tenggara Rt. 09 Rw. 05 Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak (PT. Mobile 8) ;
12. Desa Sidorejo Rt. 05 Rw. 04 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak (PT. Mobile 8);
13. Jl. Pemuda 46 STO Demak Kecamatan Demak Kabupaten Demak (PT. Telkom).

Wednesday, 7 December 2011

PUTING BELIUNG TERJANG DESA BRAKAS DEMAK

Satpol PP bersama TNI membantu warga Desa Brakas Kecamatan Dempet membersihkan puing – puing rumah yang mengalami kerusakan setelah diterjang angin puting beliung, Selasa  6 Desember 2011 sekitar pukul 14.15 WIB. 
Sebanyak 3 rumah roboh (satu diantara ketiga rumah tersebut adalah hasil dari program bedah rumah Pemkab Demak), 201 rusak parah dan 245 mengalami rusak ringan.

Thursday, 29 September 2011

SOSIALISASI IMPLEMENTASI KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK ( KPE ) DI SATPOL PP KABUPATEN DEMAK

Kegiatan sosialisasi implementasi Kartu Pegawai Elektronik yang dilaksanakan hari Kamis, 29 September 2011 merupakan salah satu pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang kepegawaian. Hal ini telah dicanangkan oleh kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) yang merupakan salah satu reformasi kepegawaian dengan dikeluarkannya peraturan Kepala BKN No.7 Tahun 2008 tentang kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik. Kegiatan implementasi kartu pegawai elektronik ini berlangsung di ruang kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak yang dilaksanakan oleh PT. BANK PEMBANGUNAN JATENG
Di sampaikan dalam sambutan yang dibawakan oleh Lilik Handoyo, S.Sos  selaku Plt. Kasubbag Tata Usaha bahwa KPE sendiri merupakan upaya guna mendukung terwujudnya data kepegawaian yang mutakhir, terwujudnya identitas tunggal yang mendukung pembinaan dan kesejahteraan PNS secara nasional, tersedianya informasi data PNS yang akurat untuk dapat digunakan dalam perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian PNS serta meningkatkan pelayaan kepegawaian dengan online system. Adapun langkah-langkah strategi untuk mewujudkan sistem informasi manajemen kepegawaian dalam pelaksanaan reformasi adalah sebagai berikut:
  1. Tertib administrasi kepegawaian, yang telah dilakukan dengan mengadakan konversi Nomor Identitas PNS ( NIP ) lama ke NIP yang baru.
  2. Pelayanan kepegawaian dengan online system yang terkoneksi antara BKD dengan BKN untuk peningkatan pelayanan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian ( SAPK )
  3. Pemanfaatan KPE, sebagai pengganti Kartu Pegawai ( KarPeg) yang dapat digunakan sebagai kartu multi fungsi.
Regulasi yang dikeluarkan oleh BKN tentang pergantian Kartu Pegawai ( Karpeg ) dengan Kartu PNS Elektronik ( KPE ) dan juga keharusan sistem pembayaran gaji melalui Bank , hal ini merupakan suatu peluang bagi BPD Jateng untuk memperoleh nasabah PNS yang ada di wilayah Kabupaten Demak. KPE ini merupakan kartu multi fungsi, diantaranya dapat digunakan untuk pengambilan gaji, kartu debit dan untuk belanja. Dengan adanya KPE ini diharapkan dapat memberi kemudahan pelayanan kepada PNS karena memiliki fungsi yang efisien dan efektif. Selain sebagai KPE juga berfungsi sebagai kartu ASKES, kartu pensiun, kartu BAPERTARUM dan kartu ATM.Harapan Beliau sampaikan sekiranya peserta mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan seksama demi meningkatkan pemahaman mengenai cara penggunaan kartu pegawai elektronik ini nantinya.

Friday, 23 September 2011

SATPOL PP DAN PKL KERJA BAKTI



SatpolPP Kabupaten Demak, Kodim 0716 Demak, Polres Demak, Kantor Lingkungan Hidup dan beberapa SKPD Kab. Demak lainnya serta dibantu Paguyuban PKL "Glagah Wangi" Demak, pagi tadi Jum'at, 23 Spetember 2011 melaksanakan Kerja Bakti di seputar Taman Alun Alun Demak, mengangkat lumpur yang menyumbat saluran air, karena selama ini saluran air sekitar alun alun sangar bau. Dengan adanya kerja bakti ini, alun alun akan kelihatan bersih dari sampah dan saluran air bisa mengalir sehingga tidak bau.    

BUDAYA BERSIH BAGI PKL


Dalam rangka meningkatkan budaya bersih/disiplin para PKL tentang masalah K3 dan dikaitkan juga menghadapi penilaian kinerja pemerintah Kabupaten Demak, SatpolPP dan dinas terkait antara lain Staf Ahli, Kantor Lingkungan Hidup, Disperindag, DPUPPE, Dinas Pariwisata, Bagian Ortala, Kecamatan Demak, Kepala Pasar dan Kelurahan Kota, Rabu, 21 September 2011 jam 20.00 WIB. bertempat di alun alun Demak, menggelar pertemuan dengan paguyuban PKL "Glagah Wangi" dengan agenda masalah K3 seputar alun alun Demak yang selama ini masih kurang diperhatikan oleh para PKL. Hasil dari pertemuan tersebut antara lain setiap PKL wajib menyediakan sak/kantong sampah dan menjaga fasilitas yang telah diberikan oleh Pemkab Demak (mempunyai rasa "Handarbeni"), seperti fasilitas lampu, taman dll yang ada di alun alun Demak.   

PKL YANG "MBANDEL"

Kasi Penyuluhan Pengembangan Lilik Handoyo, S.Sos saat memberikan teguran lisan kepada salah satu PKL yaitu penjual nasi kuning yang mangkal di alun alun Demak karena melanggar jam jualan, yang semestinya lokasi harus sudah bersih dari PKL jam 07.00 WIB. tetapi jam 08.00 WIB mereka masih menggelar dagangannya, maka dengan tegas mereka diminta untuk segera mengemasi dagangannya.

Sunday, 4 September 2011

Mendagri : Satpol PP Mengedepankan Penataan Bukan Penertiban

BANYUMAS — Gubernur Jawa Tengah, H. Bibit Waluyo, Kamis (03/03) melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Banyumas, dalam rangka Peringatan HUT ke-61 Polisi Pamong Praja Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 yang dipusatkan di Alun-alun Purwokerto. Kegiatan Gubernur Bibit Waluyo diawali menjadi Inspektur Upacara, dilanjutkan dengan memberikan pengarahan kepada pejabat di lingkup wilayah Bakorwil III Jawa Tengah, dan diakhiri dengan Launching Website Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

Saat menjadi Inspektur Upacara, Gubernur Bibit Waluyo membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri dalam rangka HUT Polisi Pamong Praja ke-61 dengan tema : “Membangun Kemitraan Satpol PP dengan Masyarakat dalam Mewujudkan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat”.

Tugas Satpol PP, kata Mendagri, sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2010 adalah sebagai institusi penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat. Dalam penjabarannya, secara teknis tugas Satpol PP adalah mengawal dan menyukseskan pelaksanaan perda dan peraturan-peraturan kepala daerah lainnya.

Selain itu Mendagri meminta, bahwa Satpol PP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Polisi Pamong Praja harus lebih mengedepankan prinsip “penataan,” bukan “penertiban”, karena dalam “penataan” terkandung semangat kebersamaan antara masyarakat dengan aparat dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sementara “penertiban” cenderung bersifat represif.

Sementara itu, Gubernur Bibit Waluyo dalam pengarahannya kepada pejabat di lingkup wilayah Bakorwil III Jawa Tengah mengingatkan, semua pejabat pemerintah dari berbagai bidang dan lingkup tugas, semua adalah bagian dari sebuah sistem, yaitu sistem pemerintahan, birokrasi, sehingga semua adalah Pamong Praja, pelayan masyarakat. Oleh karenanya semua harus satu fikiran dan satu hati dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Negara Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, dalam satu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam lingkup wilayah Provinsi Jawa Tengah, Gubernur berharap, seluruh elemen pemerintah daerah dapat bersinergi untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan yang telah dicanangkan bersama dalam rangka mewujudkan Visi-Misi Provinsi Jawa Tengah, sesuai program “Bali Ndeso Mbangun Deso”, terlebih dalam situasi sekarang ini, dimana Jawa Tengah sedang menghadapi berbagai ancaman dan kendala, diantaranya pengaruh cuaca ekstrim dan ganggung hama yang dapat mengancam ketahanan pangan.

Mengenai ketahanan pangan, Bibit Waluyo menyoroti permasalahan alih fungsi lahan pertanian. Apabila tidak segera disikapi secara benar, maka akan dapat menimbulkan permasalahan yang semakin serius. Bahkan dapat mengancam dan menurunkan tingkat ketahanan pangan di Jawa Tengah. Untuk itu Gubernur Bibit Waluyo mengajak para bupati/walikota, untuk mau bekerja dengan sungguh-sungguh, dan mau “turun kebawah”, memantau langsung kondisi-kondisi wilayah, sehingga dapat segera mengambil tindakan dan kebijakan strategis.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur juga menyayangkan, masih adanya sebagian bupati/ walikota yang kurang responsif dan kurang serius dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala daerah. Juga munculnya kesan adanya anggapan bahwa koordinasi dengan provinsi tidak terlalu penting. Hal ini, menurut gubernur terlihat dari masih adanya sebagian bupati/walikota yang kurang mementingkan untuk hadir memenuhi undangan-undangan gubernur dalam forum-forum koordinasi yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi, guna membahas dan mencari solusi bagi permasalahan di masing-masing kabupaten/kota. Padahal, menurut gubernur. Otonomi Daerah tidak berarti terputusnya hubungan antara kabupaten/kota dengan provinsi, justru perlu ada sinergi yang baik agar dapat mendorong pencapaian tujuan bersama.รข– (sbr - tgh)

Sumber : http://www.jatengprov.go.id/?document_srl=16357

« »
« »
« »
Get this widget